Skip to content

Bukti Kini

Blog Informatif Kini

Menu
  • Bisnis
  • Gaya
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Travel
Menu

Daftar Motor dan Mobil yang Dapat Insentif Kendaraan Listrik

Posted on Maret 6, 2023 by admin

Pemerintah telah mengumumkan insentif kendaraan listrik yang efektif berlaku mulai 20 Maret 2023.

Namun di tahap awal, pemerintah baru mengumumkan besaran insentif untuk sepeda motor listrik, yakni Rp 7 juta per unit.

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan saat ini sudah ada 5 merek mobil dan motor listrik yang berhak mendapatkan insentif ini.

Spesial Bulan Juni, Beli Hyundai Stargezer dan Creta Berhadiah Ioniq 5 Adapun persyaratan untuk bisa mendapatkan insentif ini adalah kendaraan yang dijual telah diproduksi di Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Mobil itu ada dua yang dapat insentif, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Kalau motor ada tiga, Gesits, Volta, dan Selis,” kata Agus dalam acara konferensi pers, Senin, 6 Maret 2023.

Agus mengatakan bahwa kuota untuk insentif ini sebanyak 200 ribu unit untuk motor listrik baru, 50 ribu untuk motor listrik konversi, 35.900 unit untuk mobil listrik, dan 138 unit untuk bus listrik.

Kuota ini berlaku sampai akhir Desember 2023.

Midnight Sale Shopee 6.6, Mobil Listrik Wuling Air ev Cuma Rp 1 “Untuk usulan program di tahun ini, kami melihat realistis dari penerapan market, kami juga melihat kapasitas produksi nasional, jadi ada beberapa hal yang kami hitung sehingga formulasinya sudah kami selesaikan dan kami kirim ke Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Untuk bisa mendapatkan insentif ini, produsen kendaraan listrik harus terlebih dahulu mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN yang telah ditentukan minimal 40 persen.

Setelah itu, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN (Vehicle Identification Number) dan menyesuaikan dengan nilai TKDN-nya.

“Kemudian melakukan pendataan melalui dealership, berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi dan pembayaran penggantiannya akan dilakukan kepada produsen,” jelas Agus.

Agus menegaskan bahwa insentif ini akan diberikan kepada produsen kendaraan listrik, bukan kepada konsumen.

Nantinya konsumen yang memenuhi kriteria mendapatkan insentif, bisa membeli motor atau mobil listrik dengan harga yang sudah mendapatkan potongan berdasarkan besaran insentif.

Pilihan Editor: Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai 20 Maret 2023 Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Continue Reading

Previous Post:
Ketua MPR Minta Pemerintah Pastikan Subsidi Motor Listrik Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Mengetahui Harga Genset yang Wajar di Pasaran
  • Supplier Buah di Bali yang Termurah dan Berkualitas Tinggi
  • Jasa Pembuatan Kontrak: Pentingnya Dokumen Legal yang Kuat dan Profesional
  • Mata Sering Lelah di Era Digital, Kapan Anda Harus Bertemu Ahli?
  • Apa Itu Utang Luar Negeri?

Kategori

  • aplikasi laundry
  • Bisnis
  • Gaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Tekno
  • Travel
  • TV digital
  • Uncategorized

Laman

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Laman

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
©2025 Bukti Kini | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb